DPRD Kota Ternate
Terbukti Sebar Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Ibrahim Dijatuhi Sanksi Kode Etik
Nurjaya terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum di lingkup DPRD Kota Ternate
Meski sanksi pertama telah dijatuhkan, Nurjaya Hi Ibrahim masih menghadapi sejumlah laporan lain yang sedang diproses oleh BK:
1. Pelapor: Alat kelengkapan Komisi III DPRD Kota Ternate
Materi laporan: Dugaan fitnah terkait penerimaan suap dari pemilik Villa Lego Montana
2. Pelapor: 6 Fraksi DPRD Kota Ternate
Materi laporan: Tuduhan kepada anggota Komisi III mengenai kasus suap yang sama
"Pimpinan DPRD memberikan atensi penuh bahwa seluruh laporan ini wajib ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan dengan meminta pertimbangan dari Ahli Hukum, "tulis rilis resmi yang diterima redaksi Tribunternate.com, Jumat (1/5/2026).
Dasar hukum keputusan
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Ternate, dengan merujuk pada:
Baca juga: Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib
3. Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik. (*)
| Ketua DPRD Ternate Pakai Mobil Dinas Seharga Rp 700 Juta |
|
|---|
| DLH Ternate Diminta Tuntaskan Masalah Penutupan Insinerator Limbah Medis |
|
|---|
| Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Tuai Kritikan |
|
|---|
| DPRD Ternate Jadwalkan Paripurna Pandangan Umum RAPBD Perubahan 2025 Jumat Ini |
|
|---|
| Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Nurjaya-Hi-Ibrahim-Caleg-terpilih-DPRD-Kota-Ternate.jpg)