Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Terbukti Sebar Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Ibrahim Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Nurjaya terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum di lingkup DPRD Kota Ternate

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SANKSI: Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim. Ia diberi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) karena terbukti menyebarkan fitnah ke sesama anggota 

Meski sanksi pertama telah dijatuhkan, Nurjaya Hi Ibrahim masih menghadapi sejumlah laporan lain yang sedang diproses oleh BK:

1. Pelapor: Alat kelengkapan Komisi III DPRD Kota Ternate

Materi laporan: Dugaan fitnah terkait penerimaan suap dari pemilik Villa Lego Montana

2. Pelapor: 6 Fraksi DPRD Kota Ternate

Materi laporan: Tuduhan kepada anggota Komisi III mengenai kasus suap yang sama

"Pimpinan DPRD memberikan atensi penuh bahwa seluruh laporan ini wajib ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan dengan meminta pertimbangan dari Ahli Hukum, "tulis rilis resmi yang diterima redaksi Tribunternate.com, Jumat (1/5/2026).

Dasar hukum keputusan

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Ternate, dengan merujuk pada:

Baca juga: Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib

3. Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved