Sabtu, 2 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Terbukti Sebar Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Ibrahim Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Nurjaya terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum di lingkup DPRD Kota Ternate

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SANKSI: Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi Ibrahim. Ia diberi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) karena terbukti menyebarkan fitnah ke sesama anggota 

Ringkasan Berita:1. Pimpinan DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggotanya dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.
2. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Kehormatan (BK) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama anggota dewan
3. Di mana Nurjaya Hi Ibrahim terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pimpinan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggotanya dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Kehormatan (BK) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama anggota dewan.

Duduk perkara: fitnah paket makan minum

Berdasarkan surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026, sanksi ini berawal dari aduan Muzakir Gamgulu (MG) dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat.

Di mana Nurjaya Hi Ibrahim terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum di lingkup DPRD Kota Ternate.

Baca juga: Pantau Pelayanan Haji, Komisi IV DPRD Maluku Utara Jemput Jemaah hingga Makassar

Dalam proses pemeriksaan terbukti bahwa

1. Nurjaya Hi Ibrahim mengakui kesalahannya secara sadar

2. Telah menandatangani surat pernyataan di atas materai (31 Oktober 2025)

3. Meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

PEMILU: Nurjaya Hi. Ibrahim, Caleg DPRD Kota Ternate peraih suara terbanyak di Dapil II, Sabtu (16/3/2024)
Nurjaya Hi Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate (Tribunternate.com/Randi Basri)

Pelanggaran kode etik dan norma

BK DPRD Kota Ternate menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Kode Etik, khususnya:

1. Pasal 7 huruf (g): Kewajiban anggota untuk menaati tata tertib dan kode etik.

2. Pasal 8 ayat (10): Larangan bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.

Pimpinan DPRD Kota Ternate juga telah mengirimkan tembusan sanksi ini kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi.

Daftar laporan yang masih berjalan

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved