AKBP Tri Okta Hendri Ditunjuk Jadi Plt Kabidkum Polda Maluku Utara
AKBP Tri Okta Hendri Yanto resmi ditunjuk sebagai Plt Kabidkum Polda Maluku Utara melalui surat perintah tertanggal 1 Mei 2026
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- AKBP Tri Okta Hendri Yanto resmi ditunjuk sebagai Plt Kabidkum Polda Maluku Utara melalui surat perintah tertanggal 1 Mei 2026.
- Ia menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa pensiun dan tetap menjalankan tugas jabatan sebelumnya secara bersamaan.
- Penunjukan ini bertujuan memastikan kelancaran fungsi hukum di lingkungan Polda, dengan penekanan pada koordinasi dan pelaporan kepada pimpinan.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Tri Okta Hendri Yanto, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Maluku Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/444/V/KEP./2026 yang diterbitkan pada 1 Mei 2026.
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Kabidkum, AKBP Tri Okta Hendri Yanto juga pernah dipercaya menjabat sebagai Wadir Ditreskrimsus Polda Maluku Utara oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
Baca juga: PLN Dorong Electrifying Lifestyle di Maluku Lewat Konversi Motor
Kini, ia kembali dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Kabidkum Polda Maluku Utara setelah pejabat sebelumnya, Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin, memasuki masa purna tugas.
Dalam surat perintah tersebut disebutkan bahwa penunjukan dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang hukum.
Penunjukan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, AKBP Tri Okta tetap menjalankan tanggung jawab jabatan sehari-hari, sekaligus melaksanakan fungsi sebagai Plt Kabidkum.
Ia juga diminta mengedepankan koordinasi serta kerja sama dengan seluruh unsur terkait. Selain itu, setiap kebijakan yang bersifat prinsip wajib dilaporkan kepada Wakapolda Maluku Utara guna memastikan kesesuaian dengan arah kebijakan pimpinan.
Surat perintah tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Maluku Utara oleh Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Stephen Maleachi Napiun.
Kabid Humas Polda Malut, Wahyu Istanto Bram Widarso, saat dikonfirmasi membenarkan penunjukan tersebut.
“Iya benar, ada penunjukan AKBP Tri Okta Hendri Yanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabidkum Polda Maluku Utara,” ujarnya via WhatsApp, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Razia Rutin Pelabuhan, Polisi Sita Cap Tikus dan Bir di Kapal Rute Manado - Ternate
Diketahui sebelumnya, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M. Napiun memimpin upacara serah terima jabatan Kabidkum di Mapolda Malut, Sofifi, Kamis (30/4/2026).
Upacara tersebut dihadiri para pejabat utama Polda, personel Bidkum, serta Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin sebagai pejabat lama yang memasuki masa pensiun.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari prosesi resmi pergantian kepemimpinan di lingkungan Bidkum Polda Malut. (*)
| PLN Dorong Electrifying Lifestyle di Maluku Lewat Konversi Motor |
|
|---|
| Razia Rutin Pelabuhan, Polisi Sita Cap Tikus dan Bir di Kapal Rute Manado - Ternate |
|
|---|
| Rakor DLH Malut 2026: Evaluasi TPA hingga Penguatan Bank Sampah dan Data Digital |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca 4 Mei 2026: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Malut |
|
|---|
| Akses Tani Lebih Lancar, Jembatan di Kaireu Halsel Diresmikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Plt-Kabidkum-Polda-malut-AKBP-Tri-Okta-Hendri-Yanto.jpg)