Halmahera Selatan
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt
Thabrani Mutalib: Artinya, OPD yang dipimpin Plt mungkin tidak memiliki kejelasan otoritas dan menimbulkan risiko kebijakan tak responsif
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Maluku Utara Muhammad Tabrani Mutalib menyoroti 14 pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan berstatus pelaksana tugas atau Plt.
Menurutnya, dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Plt dapat diangkat dari wakil kepala daerah atau pejabat tertentu saat kepala daerah definitif berhalangan.
Namun kewenangannya terbatas dan tidak untuk mutasi atau penggantian struktural, terkecuali dengan izin tertulis Mendagri.
Baca juga: Nasri Abubakar Hingga Anggota DPRD Ternate Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Tabam
"Implikasinya jika Plt masih menduduki jabatan tanpa izin tertulis, maka secara hukum tindakan lebih lanjut (seperti pelantikan pejabat definitif) tidak sah, "ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Dia menilai alasan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menunggu izin Kemendagri untuk melantik 10 jabatan eselon II hasil seleksi 2024 lalu merupakan hal wajar.
Tetapi jika terus berlarut-larut, maka penyelenggaraan pemerintahan akan terganggu dan menimbulkan keputusan adminstratif yang tidak optimal.
"Artinya, OPD yang dipimpin Plt mungkin tidak memiliki kejelasan otoritas dan menimbulkan risiko kebijakan tak responsif atau keputusan administratif yang tidak optimal, "jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini juga bilang, Pemkab Halmahera Selatan perlu proaktif mempercepat koordinasi dengan Kemendagri agar tidak terjadi kekosongan keputusan atau pelayanan publik yang terhambat.
Hal ini demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Sebab, pengisian jabatan eselon II berlandaskan sistem merit, hasil uji kompetensi, dan transparan.
"Selain itu, ini dampaknya pada sistem merit ASN. Jadi ini yang harus dikomunikasikan ketika berkoordinasi dengan kemendagri."
"Karena penundaan izin bisa memicu kepastian karier ASN tergantung kepada keputusan pusat, sehingga mengurangi kepercayaan terhadap sistem meritokratis dan bisa memunculkan dugaan politisasi jabatan, "tutur Muhammad Tabrani Mutalib. (*)
Berikut daftar pimpinan OPD di lungngan Pemkab Halmahera Selatan berstatus Plt:
1. Samsu Abubakar; jabatan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup
2. Ramli Manuy; jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan
3. Siti Khodija; jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan
4. M. Idham Pora; jabatan Plt Kepala Dinas PUPR
5. Sofyan Tamodehe; jabatan Plt Kepala Dinas Sosial
6. Ilham Abubakar; jabatan Plt Kepala Inspektorat
7. Aswin Adam; jabatan Kepala BPBD
8. Ahmad Daeng Basir; jabatan Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
9. Ramon Romoni; jabatan Plt Kepala Kesbangpol
10. Noce Totononu; jabatan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
11. Rustam Salmon; jabatan Plt Kasatpol PP
12. Nasir Koda; jabatan Plt Kepala DPM-PTSP
13. M. Zaki Abdul Wahab; jabatan Plt Kepala DPMD
14. Suhdan Kasuba; jabatan Plt Kepala Dispora. (*)
Baca juga: Bersama DPRD, Pemprov Maluku Utara Intens Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.