Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PRT Asal Indonesia Terancam Dipenjara 18 Bulan setelah Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3

Pembantu Rumah Tangga ( PRT) yang berasal dari Indonesia diduga melempar anjing majikan dari lantai tiga, di mana dia diadili pada 10 Rabu kemarin.

Editor: Sansul Sardi
Lianhe Wanbao via Asia One
Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang menjadi pelaku kasus pelemparan anjing majikannya dari lantai tiga pada Mei lalu. 

Namun, dokter membuat jawaban yang membuat mereka sedih.

Belva Devara Bantah Ruangguru Milik Singapura: Semuanya Punya Saya!

Hanya 5 Menit, Ilmuwan Singapura Berhasil Ciptakan Alat Uji Virus Corona Tercepat di Dunia

"Dokter hewan mengatakan bahwa meski dia sembuh, ada kemungkinan dia bakal menjadi lumpuh selama sisa hidupnya," terang si majikan.

Sejak kejadian tersebut, pasangan yang sama-sama berusia 36 tahun itu khawatir dengan keselamatan anaknya, berumur empat dan lima tahun, serta anjing lainnya.

"Kami sempat mencurigai si asisten.

Namun, karena dia menyangkalnya, maka kami tidak bisa berbuat apa pun," jelas majikan pria.

Namun, titik terang mulai menghampiri.

Empat hari setelah kejadian, mereka terlibat argumen karena si PRT menolak mengasuh anaknya.

Mereka pun menelepon polisi, yang kemudian segera menggelar penyelidikan.

Dilansir Shin Min Daily News, pelaku mengakui perbuatannya.

Karena tindakannya tersebut, dia dijerat menggunakan UU Perlindungan Binatang dan Burung, di mana dia bisa dipenjara hingga 18 bulan.

Atau menerima denda hingga 15.000 dollar Singapura, sekitar Rp 151,4 juta, atau malah dia bisa menerima baik denda dan penjara. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3, PRT Indonesia Ini Diadili"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved