Resmi Jadi Tersangka dan Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
Anita Kolopaking Jadi Sosok Kunci
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking merupakan kunci kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
• Segini Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Harta Rp 6,8 Miliar
• Perjalanan Karier Komjen Listyo Sigit, Kabareskrim yang Ikut Jemput Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko Tjandra itu diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua melalui ADK."
"Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ungkap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Awi mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.
Sebaliknya, ia belum bisa memastikan apakah Anita Kolopaking bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti, kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," paparnya.
Didampingi Tiga Pengacara