Resmi Jadi Tersangka dan Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking didampingi tiga pengacara saat diperiksa sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Pemeriksaan Anita Kolopaking berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Dia diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, dan saat ini proses masih berlangsung dan AK didampingi oleh tiga pengacara," jelas Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Mengaku Diancam
Tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.
Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.
"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.
Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.
"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."
"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."