Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Jadi Tersangka dan Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). 

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.

Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."

"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya.

Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak Hari Senin 27 Juli 2020."

"Hasil kesimpulannya menaikan status Saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk, hingga saksi yang kuat, untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Ada pun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta, dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi."

"Akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," terangnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo Yuwono, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23."

"kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan, yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19."

"Dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita Kolopaking," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Polri menjerat Anita Kolopaking menggunakan pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. (Igman Ibrahim)

Sumber:

Tribunnews.com: Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani

Wartakotalive: Jadi Sosok Kunci, Anita Kolopaking Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo
Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved