Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Polisikan Kader Golkar Maluku, Dinilai Coreng Nama Institusi?
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
Ridwan mengatakan, hal tersebut disampaikan sebagai bentuk laporan Yusri AK Mahedar sebagai korbid partai sekaligus badan saksi partai yang mengawasi langsung proses pilkada yang sedang berlangsung di empat kabupaten di Maluku.
‘’Ini bentuk ikhtiar kita sebagai parpol dalam proses pilkada yang sedang berlangsung, ikhtiarnya menghimpun semua informasi yang ada di lapangan,’’ kata Ridwan.
Tonton Juga :
Apalagi menurut Ridwan, hal ini disampaikan dalam sebuah rapat internal yang hanya dihadiri anggota Golkar dan diikuti Nurdin Halid dari DPP Golkar .
‘’Dalam Rakornis selain kami dari DPD ada juga dari DPC 11 kabupaten/kota, nah bocornya di mana ini sedang kita selediki, kog bisa pembicaraan internal bisa diketahui pihak luar,’’ sesal Ridwan.
Lebih jauh Ridwan menyatakan, dipastikan Yusri AK Mahedar tidak akan berjalan sendiri karena apa yang disampaikan adalah apa yang ditugaskan partai kepadanya.
‘’Tim hukum sudah kami siapkan dan kasusnya sudah kami kaji, dipastikan Dade (Yusri) tetap akan didampingi tim hukum Golkar," tegasnya.
Sementara Dade, sapaan Yusri AK Mahedar menyatakan kasus ini sudah diambil alih partai dan dia siap menjalankan instruksi partainya.
‘’Saya bicara atas nama partai di forum internal dan bukan pribadi makanya biar parpol yang tangani, ‘’ jelas Dade kepada TribunAmbon.com melalui saluran telepon.
2 Laporan PDIP
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku, Jumat (13/11/2020) melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar.
Murad menilai Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku itu memfitnah dirinya dalam acara Rakornis Golkar se-Indonesia.
Sebelumnya DPD PDIP Maluku secara lembaga pun telah melakukan laporan polisi untuk kasus yang sama.
Namun sebagai pribadi Murad Ismail menganggap fitnah yang dilontarkan kepadanya juga dilakukan secara pribadi.
Dia menilai fitnah tersebut membawa tiga hal secara institusi yakni jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP, Gubernur Maluku dan institusi kepolisian.