Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Polisikan Kader Golkar Maluku, Dinilai Coreng Nama Institusi?
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
‘’Untuk diketahui Pak Nurdin, empat kabupaten ini kita tidak sejalan dengan teman-teman dari PDIP, karena Ketua PDIP-nya pensiunan seorang jenderal polisi, mantan Dankor Brimob, seperti dia saat pilkada provinsi kemarin dia juga dia melakukan hal yang sama, melakukan intimidasi terhadap kepala-kepala daerah dan kepala-kepala desa di Maluku untuk menggiring, untuk mendukung yang bersangkutan.’’
‘’Ah hari ini dia coba praktekan di Kabupaten Seram Bagian Timur Pak Nurdin, jadi ada sebagian kepala desa sudah mulai dipanggil satu- satu oleh pihak kepolisian yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur."
"Kami minta agar ada sedikit perhatian dari DPP Golkar khususnya di bidang politik, hukum dan HAM di DPP Partai Golkar untuk melakukan pendampingan, untuk melakukan intervensi penekanan kepada Mabes Polri."
"Dalam hal ini, agar Mabes Polri bisa melakukan intervensi ke bawah agar Pilkada ini mereka berkapasitas netral sebagai Lembaga negara agar pilkada ni bisa berjalan baik di Kabupaten SBT seperti usulan MOU antara pihak Mendagri, Komisi 2 dan Polri dalam menjaga netralitas penyelenggara pilkada yang akan dilaksanakan di Indonesia.’’
‘’Yang berikut untuk kabupaten Buru Selatan kita melawan istrinya incumbent…." (rekaman suara terhenti)
Sementara Yusri AK Mahedar, Ketua Bapillu Golkar Maluku saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon kemudian dijawab oleh istinya.
Sang istri menyebutkan handphone Yusri tertinggal.
Nomor lain yang dihubungi TribunAmbon.com juga tersambung ke nomor sebelumnya.
Sedangkan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi yang juga Bupati Kabupaten Buru saat dihubungi TribunAmbon.com pun tidak tersambung alias telepon seluler tidak aktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Nama Institusi Tercoreng, Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Polisikan Kader Golkar Maluku
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha