Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Polisikan Kader Golkar Maluku, Dinilai Coreng Nama Institusi?
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar meminta Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) mempidanakan Yusri AK Mahedar.
Hal ini terjadi lantaran pihaknya merasa institusi kepolisian ditarik ke ranah politik dan mencemarkan nama baik Kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/11/2020)
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
Baca juga: Gempa Bumi M 6,0 Guncang Saumlaki Maluku, Warga Panik hingga 1 Jam Tak Berani Masuk Rumah
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banda Naira Maluku Tengah Diterapkan, Siswa Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Di antaranya menyebutkan adanya intimidasi yang dilakukan polisi kepada kepala desa di SBT untuk memenangkan paslon yang diusung PDIP.
‘’Sebagian kepala desa sudah dipanggil polisi,’’ begitu suara yang diduga Yusri AK Mahedar mengatakan keterlibatan polisi dalam rekaman.
Pernyataan ini menurut Kapolda sangat merusak citra polisi yang ingin menjunjung netralitas dalam kontestasi politik di Pilkada Serentak 2020 ini.
‘’Saya sudah minta Kapolres SBT usut kasus ini, dan hasilnya tidak ada anggota yang terlibat, jika tidak ada laporkan orang sudah membuat fitnah terhadap intitusi kepolisian itu,’’ tegas Kapolda.
Sementara itu sejauh ini, Yusri AK Mahedar sudah menghadapi dua laporan polisi, yakni dari institusi partai PDIP dan laporan pribadi Murad Ismail dengan tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik.
Sikap Golkar Maluku
DPD Partai Golkar Maluku memastikan siap menghadapi tuntutan PDIP terhadap satu kadernya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua DPD PDIP Murad Ismail.
DPD Partai Golkar Maluku bahkan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi dua laporan polisi yang dilayangkan PDIP terhadap Yusri AK Mahedar, kader Golkar.
Yusri AK Mahedar, kader Golkar ditudingmelakukan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai PDIP Maluku, Murad ismail.
Demikian disampaikan Ridwan Marasabessy, juru bicara DPD Golkar Maluku kepada TribunAmbon.com, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, dalam kajian kasus di internal Golkar, dipastikan bahwa tidak ada upaya mencemarkan nama baik seseorang.
Baca juga: Kata Wamendag Soal Nilai Eksport Maluku Naik 140,8 Persen: Produk Lokal Ada di Daerah, Kembangkan
Baca juga: Gubernur Maluku Kibarkan Bendera Merah Putih di Perbatasan Indonesia-Australia di Hari Sumpah Pemuda