Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Polisikan Kader Golkar Maluku, Dinilai Coreng Nama Institusi?
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar meminta Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) mempidanakan Yusri AK Mahedar.
Hal ini terjadi lantaran pihaknya merasa institusi kepolisian ditarik ke ranah politik dan mencemarkan nama baik Kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/11/2020)
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
Baca juga: Gempa Bumi M 6,0 Guncang Saumlaki Maluku, Warga Panik hingga 1 Jam Tak Berani Masuk Rumah
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Banda Naira Maluku Tengah Diterapkan, Siswa Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Di antaranya menyebutkan adanya intimidasi yang dilakukan polisi kepada kepala desa di SBT untuk memenangkan paslon yang diusung PDIP.
‘’Sebagian kepala desa sudah dipanggil polisi,’’ begitu suara yang diduga Yusri AK Mahedar mengatakan keterlibatan polisi dalam rekaman.
Pernyataan ini menurut Kapolda sangat merusak citra polisi yang ingin menjunjung netralitas dalam kontestasi politik di Pilkada Serentak 2020 ini.
‘’Saya sudah minta Kapolres SBT usut kasus ini, dan hasilnya tidak ada anggota yang terlibat, jika tidak ada laporkan orang sudah membuat fitnah terhadap intitusi kepolisian itu,’’ tegas Kapolda.
Sementara itu sejauh ini, Yusri AK Mahedar sudah menghadapi dua laporan polisi, yakni dari institusi partai PDIP dan laporan pribadi Murad Ismail dengan tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik.
Sikap Golkar Maluku