Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Arab Saudi Larang Seluruh WN 20 Negara Masuk ke Wilayahnya, tetapi Ada Pengecualian, untuk Siapa?

Meski pemerintah melarang masuk seluruh WN dari 20 negara, ada pengecualian bagi orang yang termasuk dalam kategori ini. Siapa saja pengecualiannya?

VOA/AP
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

Dikutip dari Saudi Arabia Visa, hanya pengunjung yang termasuk dalam salah satu kategori berikut yang dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi saat ini.

Kategori pertama adalah warga negara Arab Saudi dan anggota keluarga mereka.

Setelah itu adalah warga negara Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Kemudian, penduduk Arab Saudi, dan penumpang dengan visa keluar/masuk, bekerja, tinggal, atau kunjungan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan bahwa, warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas, atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Arab Saudi, diperbolehkan memasuki wilayahnya dengan syarat.

Syarat tersebut sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan setempat.

Syarat memasuki Arab Saudi bagi orang yang termasuk dalam Kategori Pengecualian

Bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian di atas, dapat memasuki wilayah Arab Saudi dengan menunjukkan surat keterangan medis yang membuktikan bahwa mereka mengikuti tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi, dan dinyatakan negatif Covid-19 .

Syarat ini tidak berlaku bagi warga negara Saudi dan anak di bawah usia 8 tahun.

Setelah itu, pengunjung juga diharuskan membawa formulir penafian kesehatan yang telah diisi.

Wajib karantina setelah tiba di Arab Saudi

Pengunjung diharuskan mengisolasi diri saat tiba di Arab Saudi.

Lamanya periode isolasi berbeda-beda bergantung pada titik keberangkatan.

Pengunjung yang datang dari negara di mana kasus virus corona jenis baru terdeteksi, harus dikarantina selama 7 hari dan menjalani tes PCR pada hari ke-6 dengan hasil negatif sebelum meninggalkan karantina.

Sedangkan kedatangan dari negara lainnya, diharuskan dikarantina selama 7 hari atau 3 hari dengan tes PCR negatif.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved