Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terkini Internasional

Pengadilan Izinkan Umat Kristen Pakai Kata 'Allah' untuk Sebut Tuhan, Pemerintah Malaysia Menggugat

Keputusan Pengadilan Malaysia yang membolehkan umat Kristen menyebut Tuhan dengan kata 'Allah', menuai protes dari Pemerintah Malaysia.

Unsplash/@mkjr_
Putusan Pengadilan Malaysia yang mengizinkan umat Kristen memakai kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan membuat pemerintah Malaysia menggugat dan mengajukan banding atas putusan itu karena merasa tidak puas. 

TRIBUNTERNATE.COM - Keputusan Pengadilan Malaysia yang memperbolehkan umat Kristen menyebut Tuhan dengan kata 'Allah', tampaknya akan berbuntut panjang.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengizinkan umat Kristen memakai kata 'Allah' dalam publikasi dan mencabut larangan yang sudah berlaku sejak tahun 1986 itu.

Hakim memutuskan bahwa larangan itu tidak konstitusional, karena undang-undang Malaysia menjamin kebebasan beragama.

Namun, pada Senin (15/3/2021), Pemerintah Malaysia mengajukan gugatan ke pengadilan banding dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Pemerintah Malaysia telah sejak lama berargumen bahwa mengizinkan umat non-Muslim memakai kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan bisa membingungkan.

Hal itu dinilai bisa digunakan untuk membujuk umat Muslim agar pindah agama.

Putusan pengadilan Malaysia ini bermula dari sebuah kasus yang terjadi 13 tahun lalu.

Pada saat itu, seorang petugas menyita materi agama dalam bahasa Melayu lokal yang berisikan kata 'Allah' dari seorang pemeluk agama Kristen di bandara Kuala Lumpur.

Orang tersebut adalah Jill Ireland Lawrence Bill yang merupakan seorang anggota kelompok masyarakat adat Malaysia.

Jill mengajukan gugatan hukum terhadap larangan orang Kristen menggunakan kata Allah.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Kristen Gray: Berawal Cuitan Soal Bali hingga Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya

Baca juga: Pernah Beri Moeldoko Jabatan, SBY Merasa Malu dan Bersalah: Saya Memohon Ampun ke Hadirat Allah SWT

Negara Malaysia.
Negara Malaysia. (Unsplash/@esmonde)

Dia memulai kasus ini setelah pihak berwenang menyita dan kemudian mengembalikan delapan CD berisi kata-kata yang dilarang di bawah perintah Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya, gugatan tersebut berujung pada keputusan Hakim Nor Bee Ariffin yang menyatakan bahwa perintah pemerintah tahun 1986 itu sebenarnya ilegal dan inskonstitusional.

Mengutip South China Morning Post, Hakim menyatakan bahwa bersama dengan kata 'Allah', umat Kristen juga memiliki hak untuk menggunakan tiga kata lain yang berasal dari Bahasa Arab.

Tiga kata tersebut antara lain, "Kaabah" situs paling suci Islam; "Baitullah" yang berarti 'rumah Tuhan'; dan "Solat" atau doa.

Sebelumnya, larangan kata 'Allah' digunakan oleh umat Kristen telah sejak lama dinilai memecah belah multi-etnis Malaysia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved