Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Dua Wanita Mengaku Pengacara Bentak Polisi, Memaksa Masuk ke PN Jaktim

Dua orang wanita mengaku pengacara Rizieq, memaksa masuk ke dalam PN Jaktim hingga mendorong-dorong aparat polisi yang berjaga.

Youtube/KompasTV
Dua orang wanita mengaku pengacara Rizieq, memaksa masuk ke dalam PN Jaktim hingga mendorong-dorong aparat polisi yang berjaga, Selasa (23/3/2021). 

Kemudian, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual. 

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu. 

Namun, pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya. 

Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline. 

Baca juga: Koneksi Internet Terganggu, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan. 

"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman. 

JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. 

Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan. 

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa. 

Namun, Munarman memastikan bahwa pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan. 

Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU. 

Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa. "Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman. 

Hakim pun menenangkan Munarman. 

Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU. 

(TribunTernate.com/Qonitah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved