Sebut Solo Sudah Masuki Zona Hijau Covid-19, Gibran Mohon Masyarakat Tidak Mudik Sekali Lagi
Sebut Solo sudah memasuki zona hijau Covid-19, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming meminta masyarakat agar mematuhi larangan pemerintah untuk tida mudik
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Langkah tersebut diambil oleh pemerintah mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, meminta masyarakat agar mematuhi larangan pemerintah.
Gibran mengatakan, kota yang dipimpinnya ini sudah memasuki zona hijau Covid-19 dan ia mengajak masyarakat untuk tidak mudik ke Solo terlebih dahulu.
“Solo ini kan sudah zona hijau, zona merahnya sudah tidak ada, vaksinasinya sudah dikebut, anak-anak sekolah sudah siap masuk,” ujar Gibran dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Senin (5/4/2021).
Gibran khawatir, jika banyak pemudik yang status kesehatannya tidak diketahui datang ke Solo saat lebaran, akan membuat pencapaian Kota Solo yang telah memasuki zona hijau akan hilang.
“Lha nanti kalau mudik, kita kan tidak tahu nanti yang datang ke Solo itu keadaan kesehatannya seperti apa, kita tidak pengen grafiknya sekarang sudah landai, sudah membaik, rumah sakit yang sudah mulai kosong nanti ini nanti kalau ada acara-acara mudik nanti kita bisa seperti dulu lagi, kita ndak pengen seperti itu,” terangnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Bansos Akan Diberikan
Baca juga: Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang Diterbitkan Kemenag
Meski dirinya yakin masyarakat akan banyak yang memprotes kebijakan larangan mudik ini. “Saya tahu mungkin banyak sekali warga masyarakat yang protes masalah kebijakan mudik ini,”
Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah.
“Tapi ya saya mohon sekali lagi mungkin tahun ini kita menahan diri dulu untuk tidak mudik,” ujarnya.
Video selengkapnya.
Anies Baswedan Minta Larangan Mudik Dijadikan Peraturan, Bukan Anjuran
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dirinya meminta pemerintah pusat untuk membuat larangan mudik tersebut menjadi peraturan resmi.
Menurut Anies, larangan tersebut tak cukup jika hanya diwujudkan dalam bentuk anjuran saja.
“Larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran,” ujar Anies dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV, Rabu (31 Maret 2021).
Baca juga: Polresta Solo Digugat karena Kasus Pengolok Gibran, Kompolnas: Polisi Overreacted
Baca juga: Anies Baswedan Minta Larangan Mudik Dijadikan Peraturan: Agar Petugas Lapangan Bisa Bertindak
Menurutnya, hal ini akan lebih mempermudah bagi petugas untuk memberi peringatan kepada masyarakat yang melanggar.
“Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak, bisa bekerja. Karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum,” terangnya.
Sementara itu menurut Anies, DKI Jakarta sendiri telah mempunyai aturan terkait pelarangan mudik sejak tahun lalu.
“Dari tahun lalu sudah punya aturan. Kami di DKI sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk,” ujarnya.
Dikatakan Anies, larangan mudik tersebut diatur dalam Pergub nomor 47 tahun 2020.
“Itu pergub nomor 47 tahun 2020 dan itu yang kemudian digunakan (tahun lalu),” sebutnya.
Meski demikian, Anies masih akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan mana yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Nah tahun ini kita lihat, apakah kita menggunakan pergub yang sama, atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang jadi rujukan,” ujarnya.
Alasan Pemerintah Mengumumkan Lebih Awal
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, keterlambatan pengumuman menyebabkan banyak masyarakat yang tetap mudik ke kampung halaman.
Akibatnya, kasus Covid-19 saat itu meningkat hingga 90 persen.
"Kenapa mudik dilarang, pengalaman tahun lalu, karena larangan mudik (diumumkan) terlambat, maka yang mudik itu besar," kata Ma'ruf di sela kunjungannya ke Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021) dikutip dari Kompas.com.
"Dampaknya seminggu kemudian setelah Lebaran terjadi peningkatan (kasus Covid-19) hampir 90 persen," lanjut dia.
Ma'ruf menuturkan, pemerintah memprediksi lonjakan kasus akan kembali terjadi apabila mudik Lebaran diperbolehkan.
Di sisi lain, Indonesia mulai bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19.
"Kita sekarang ini tidak boleh terlalu euforia bahwa ini sudah turun. Kalau tidak, bisa naik seperti di negara-negara lain dan khusus Lebaran ini potensinya besar sekali, jadi itu dilarang," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah sedang menyusun antisipasi dan hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran atas larangan mudik.
Langkah antisipasi diperlukan, baik sebelum maupun setelah waktu larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, yakni 6 hingga 17 Mei 2021.
(TribunTernate.com/Qonitah)