Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik TWK, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Semestinya TWK untuk KPK Maupun ASN Bersifat Objektif

Haedar Nashir menyebutkan bahwa sifat TWK untuk KPK maupun ASN harusnya objektif dan sejiwa dengan Pancasila dan Konstitusi.

Website resmi Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, turut memberikan tanggapan mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melingkupi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu bagian dari proses alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diberhentikan alias dipecat karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan, pada Selasa (25/5/2021).

Kemudian, 24 lainnya dinilai masih layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Sementara, 1.274 pegawai KPK yang lolos TWK rencananya akan dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).

Seleksi kepegawaian KPK dengan TWK sebagai salah satu syarat menjadi ASN dinilai menjadi upaya penyingkiran orang-orang yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam memberantas korupsi.

Belum lagi, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK dilabeli dengan stigma radikal dan Taliban.

Baca juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021, Febri Diansyah: Apa yang Ingin Dipaksakan?

Baca juga: Polemik TWK: Pengamat Nilai Harus Segera Dihentikan, Komnas HAM akan Dalami Keterangan Pegawai KPK

Baca juga: ILUNI UI: Jika Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Menurun

Baca juga: 24 Pegawai KPK Disebut Tak Bisa Dibina, Novel Baswedan: Seperti Dibuat Lebih Jelek daripada Koruptor

Dalam sebuah utas yang diunggah di akun Twitter @HaedarNs pada Senin (31/5/2021), Haedar Nashir menyebutkan bahwa sifat TWK harusnya objektif dan sejiwa dengan Pancasila dan Konstitusi.

Terlepas TWK itu untuk calon penyidik KPK maupun ASN.

Sifat objektif TWK juga harus tercermin dalam memposisikan agama dan umat beragama yang dijamin pasal 29 UUD 1945.

Cendekiawan Muslim Indonesia ini pun melanjutkan, jangan sampai ada bias, reduksi, dan politisasi dari pihak manapun, baik yang ada di pemerintahan maupun kekuatan komponen bangsa.

Menurut Haedar Nashir, cara untuk melawan paham radikal-ekstrem harus benar dan objektif, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta karakter bangsa Indonesia yang beragama dan berkebudayaan luhur bercirikan moderat.

Selain itu, juga tidak boleh membawa-bawa paham radikal-ekstrem lainnya yang dibungkus dengan otoritas kuasa.

Pria kelahiran Bandung, 25 Februari 1958 ini menyampaikan, ada sejumlah sifat yang harus dipenuhi oleh semua pihak dalam menguraikan polemik TWK ini.

Yakni, tulus, jujur, adil, objektif, profesional, ilmiah, taat asas, konstitusional, bermoral utama, serta menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan kebersamaan dalam mengurus negara dan hidup berbangsa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved