Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Surat Keberatan Ditolak Pimpinan KPK, 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tetap akan Diberhentikan

KPK menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang tidak lolos TWK. 51 pegawai KPK yang gagal TWK akan tetap diberhentikan.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang tidak lolos TWK. 51 pegawai KPK yang gagal TWK akan tetap diberhentikan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih belum usai.

Kini, 51 pegawai KPK yang gagal dalam TWK dan 'dianggap tidak bisa dibina' tetap akan diberhentikan secara hormat.

Hal tersebut terjadi setelah pihak KPK menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang tidak lolos TWK.

"Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Alex berujar bahwa pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021 lalu.

Surat itu berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.

Alex mengatakan, pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri.

Menurutnya, keputusan itu didasari kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Ada Usulan Rumah Sakit Covid-19 Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun

Baca juga: Buntut Usulan Rumah Sakit Khusus Pejabat: Ditolak Partai Nasdem dan PKS, Rosaline Ditegur PAN

Baca juga: Kepala BKN Mendadak Sebut Tak Lagi Miliki Data Hasil TWK, Eks Penyidik KPK: Indikasi Melawan Hukum

Baca juga: Catat Ada Lima Pelanggaran di Berbagai Sektor, ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Alex juga mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Atas dasar itu, Lembaga Antikorupsi menegaskan pemberhentian pegawai bukan keputusan sepihak.

"Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Alex.

Alex mengatakan, pemberhentian 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depannya.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," kata Alex.

Firli Bahuri Tolak Surat Keberatan Pegawai Non-aktif KPK

Pimpinan KPK Firli Bahuri, dkk menolak permintaan dalam surat keberatan yang dilayangkan para pegawai nonaktif.

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Adapun yang ditolak yaitu permintaan untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. 

Sementara, untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. 

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (2/7/2021). 

Baca juga: Erick Thohir hingga Gus Yaqut, Ini Menteri Kabinet Indonesia Maju dengan Kinerja Terbaik Versi LPI

Baca juga: Tolak Usul RS Khusus Pejabat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Semua Sama, Tak Perlu Diistimewakan

Dalam surat itu, Alex menjelaskan bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Alex menjelaskan bahwa keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. 

Katanya, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. 

"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," kata Alex. 

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mengatakan, dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," kata Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tak Bisa Hentikan Pemberhentian 51 Pegawai Gagal TWK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dkk Tolak Surat Keberatan Pegawai Nonaktif KPK terkait TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved