Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik TWK KPK

Novel Baswedan: Pimpinan KPK Barangkali Merasa di Atas Pemerintah

Polemik 56 pegawai KPK yang dipecat melalui asesmen TWK, Novel Baswedan menilai pimpinan KPK seolah ingin memberitahukan bahwa hukum tidak berwibawa.

Tayang:
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

"Pimp KPK brgkl jg merasa diatas pemerintah. Walaupun putusan MA katakan tindaklanjut TWK adl wewenang pemerintah, nekad buat SK pemberhentian. Krn merasa atasannya adl langit2 & lampu? Ini masa Pimp KPK paling berani, tp sayangnya justru berani melawan hukum." pungkas Novel.

Baca juga: Novel Baswedan Benarkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Nurul Ghufron Membantah

Baca juga: Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?

Baca juga: Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya

Tangkap layar cuitan Novel Baswedan, Kamis (23/9/2021).
Tangkap layar cuitan Novel Baswedan, Kamis (23/9/2021). (Twitter/nazaqistsha)

Baca juga: Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, PDIP: KD Salah Jelaskan Beda Konteks Gaji dan Tunjangan

Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut Binsar, Kuasa Hukum Nilai Respon Luhut Berlebihan

Baca juga: Kronologi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK, Kini Sudah Jadi Tersangka

Baca juga: Muncul Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Sang Raja Punya 4 Istri dan Dukung Presiden Jokowi

56 Pegawai KPK Diberhentikan per 1 Oktober 2021

Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

Mereka tidak akan lagi bekerja di KPK per 1 Oktober 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021 dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.

Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).

Masih dalam diktum poin kesatu, tercantum pula nama si pegawai, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), serta jabatan.

Tak luput tersemat kalimat ucapan terima kasih atas jasa-jasa si pegawai karena telah bekerja di KPK.

Diktum poin kedua, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK tersebut.

Diktum poin ketiga berbunyi, "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved