Nyatakan Polemik Pegawai KPK Soal TWK Sudah Bisa Diakhiri, Mahfud MD: Mari Kita Melangkah ke Depan
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa kontroversi soal 56 pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Apa alasannya?
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa kontroversi soal 56 pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.
Hal tersebut diungkap oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah KPK yang menggelar TWK untuk pegawai KPK, menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak salah secara hukum.
Di sisi lain, kata dia, kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri juga benar.
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," lanjut dia.
Mahfud mengatakan, dasar kebijakan Jokowi adalah Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri
Baca juga: Polemik Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat kepada Jokowi melalui Ojek Online
"Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," kata Mahfud.
Ketika ditanya warganet perihal mengapa Presiden dan Kapolri menerima para pegawai KPK yang telah distigma "Taliban" tersebut sebagai penyidik Polri, Mahfud lantas mengkoreksi.
Ia mengatakan terkait tugas mereka bukan sebagai penyidik, melainkan akan diatur lebih lanjut.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," jawab Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg.
Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Baca juga: Jokowi Belum Juga Bersikap Soal TWK KPK, MAKI: Atta Halilintar Aja Diurusi, Ini Sama Pentingnya
Baca juga: BEM SI Gelar Demo Soal TWK, KPK Beri Tanggapan: Kami Tidak Ingin Berdinamika dalam Isu Ini
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kontroversi Tentang 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri