Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

''Penentang Vaksin Covid-19 Seharusnya Bayar Sendiri Biaya Rumah Sakit Jika Terpapar Virus Corona''

Pandu Riono menilai para penentang vaksinasi Covid-19 semestinya membayar sendiri biaya perawatan rumah sakit (RS) bila terpapar virus Corona.

Istimewa
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19 sudah berlangsung selama hampir dua tahun.

Selama pandemi Covid-19 yang belum bisa ditaklukkan ini, masih saja ada segelintir orang yang menolak atau menentang vaksin Covid-19.

Keberadaan penentang vaksin Covid-19 alias kaum antivaxx ini pun meresahkan, karena bisa menghambat penanganan pandemi maupun membahayakan kesehatan publik, terutama saat mereka juga menebar berita palsu atau hoaks tentang vaksin.

Adanya penentang vaksin Covid-19 di Indonesia pun mendapat sorotan tajam dari kalangan epidemiolog.

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono, menyarankan pemerintah untuk membatasi hak layanan publik bagi penentang vaksin Covid-19.

Termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan.

Hal itu diungkapkan Pandu melalui cuitan akun Twitter pribadinya, @drpriono1, Senin (15/11/2021).

Pandu menilai para penentang vaksinasi Covid-19 semestinya membayar sendiri biaya perawatan rumah sakit (RS) bila terpapar virus Corona.

Ia menegaskan vaksinasi adalah langkah untuk kepentingan bersama.

"Pemerintah perlu ada kebijakan khusus dalam menuntaskan penanganan Pandemi: Penduduk yg tidak mau dan menentang vaksinasi Covid19, agar akses hak layanan publik dibatasi termasuk bayar sendiri biaya perawatan RS bila dirawat karena Covid-19."

"Vaksinasi untuk kepentingan bersama," tulisnya.

Baca juga: Aturan Baru Tes PCR Berlaku 3x24 Jam, Epidemiolog Sebut Risiko Penularan Covid-19 Jadi Lebih Tinggi

Baca juga: Epidemiolog Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Meski Kasus Covid-19 Menurun

Baca juga: Lindungi Diri dari Varian Baru Virus Corona, Simak Panduan Terbaru Cara Mengenakan Masker

Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono, menyarankan pemerintah membatasi hak layanan publik bagi penentang vaksin Covid-19.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono, menyarankan pemerintah membatasi hak layanan publik bagi penentang vaksin Covid-19. (Twitter @drpriono1)

Baca juga: Tujuh Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Masih Terdampak Banjir

Baca juga: Tanggapi Dugaan Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Diteliti, Diaudit

Baca juga: Sindir Jokowi yang Tak Kunjung Meninjau Banjir Sintang, Fadli Zon Ditegur Prabowo Subianto

Capaian Vaksinasi di Indonesia

Sementara itu sebanyak lebih dari 84 juta orang di Indonesia telah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19 atau dua kali suntikan.

Berdasar data pemerintah di laman vaksin.kemkes.go.id per Minggu (14/11/2021) pukul 18.00 WIB, penerima vaksin Covid-19 dosis kedua berjumlah 84.190.603 orang.

Angka tersebut mencapai 40,42 persen dari target pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved