Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Calon Jemaah yang Divaksin Moderna, AstraZeneca, dan Pfizer Bisa Langsung Umrah tanpa Karantina

Satu di antara syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah vaksinasi dosis lengkap.

Sky News
ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negaranya di tengah pandemi Covid-19.

Aturan ini juga berlaku bagi jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember 2021.

Dari aturan tersebut, satu di antara syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah vaksinasi dosis lengkap.

”Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).

Saat ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Khusus untuk Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.

Baca juga: Biaya Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen, Ada Tambahan Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR

Baca juga: KJRI Jeddah Pertimbangkan Opsi Cetak Kartu Vaksin Jamaah Umrah untuk Hindari Kendala Pemindaian

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Indonesia untuk Umrah, Menlu Langsung Koordinasi dengan Menag dan Menkes

Baca juga: Menlu RI: Arab Saudi akan Buka Pelaksanaan Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia, Wajib Karantina 5 Hari

Dengan demikian, jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.

Sebaliknya, jemaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui pemerintah Arab Saudi itu, maka mereka wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.

Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.

Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.

Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu.

“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmasi tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.

Baca juga: Antisipasi Omicron, IDAI Desak Vaksinasi Covid-19 Dijadikan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: 4 Sosok Ini Harus Rela Ditinggal Pasangan Padahal Belum Lama Menikah: Nadzira Shafa hingga Mutia Ayu

Baca juga: Profil Parag Agrawal, CEO Baru Twitter Pengganti Jack Dorsey

Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved