Pakai Uang Temuan Rp5,5 Juta untuk Bayar Utang, Nenek di Pangkalpinang Terancam Dipenjara
AKP Adi Putra mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh nenek berinisial NU ini di belakang rumahnya.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.
Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Ustaz Mizan Qudsiyah Minta Maaf atas Kasus Ceramah Diduga Hina Makam Keramat Ulama di Lombok
Baca juga: Sangkal Ayahnya Terjerat OTT KPK, Anak Rahmat Effendi: Memang Ini Pembunuhan Karakter
Baca juga: Omicron Merebak, Jumlah Kasus Covid-19 Dunia Telah Lampaui Angka 300 Juta
Kubur barang bukti
Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."
"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ada upaya mediasi

Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.