Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Setelah Divonis 8 Bulan Penjara, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Oknum polisi inisial L yang bertugas di Polres  Halmahera Selatan bakal menjalani sidang kode etik.

Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Setelah Divonis 8 Bulan Penjara, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Aryono.Selasa (8/2/2022)

TRIBUNTERNATE.COM- Oknum polisi inisial L yang bertugas di Polres  Halmahera Selatan bakal menjalani sidang kode etik.

Adapun, L telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Direktur Ditresnarkoba Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Aryono mengatakan, setelah ada putusan dari Pengadilan oknum anggota inisial L itu akan dikembalikan ke Bidang Hukum ( Bidkum ) dan Propam Halmahera Selatan untuk menjalani sidang kode etik.

Baca juga: Polda Maluku Utara Kembali Menangkap 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula

Baca juga: Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka

"Jadi seperti apa proses kode etik disiplin semua dikembalikan ke Bidkum. Karena itu ranah mereka,"jelasnya. Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, terkait putusan Pengadilan sudah pasti berdasarkan proses pemeriksaan atau penyidikan sehingga harus dijalani.

Sementara itu, ditangan L berhasil diamankan barang bukti berupa 3 sachet kecil plastik bening Narkotika jenis sabu, dengan brutto 2,35 gram.

Atau berat netto 1,0936 gram.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved