Narkoba
Setelah Divonis 8 Bulan Penjara, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Oknum polisi inisial L yang bertugas di Polres Halmahera Selatan bakal menjalani sidang kode etik.

TRIBUNTERNATE.COM- Oknum polisi inisial L yang bertugas di Polres Halmahera Selatan bakal menjalani sidang kode etik.
Adapun, L telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Direktur Ditresnarkoba Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Aryono mengatakan, setelah ada putusan dari Pengadilan oknum anggota inisial L itu akan dikembalikan ke Bidang Hukum ( Bidkum ) dan Propam Halmahera Selatan untuk menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Polda Maluku Utara Kembali Menangkap 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula
Baca juga: Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka
"Jadi seperti apa proses kode etik disiplin semua dikembalikan ke Bidkum. Karena itu ranah mereka,"jelasnya. Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, terkait putusan Pengadilan sudah pasti berdasarkan proses pemeriksaan atau penyidikan sehingga harus dijalani.
Sementara itu, ditangan L berhasil diamankan barang bukti berupa 3 sachet kecil plastik bening Narkotika jenis sabu, dengan brutto 2,35 gram.
Atau berat netto 1,0936 gram.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)