Putusan
Wahda Z Iman Divonis 4 Bulan Penjara, Saya Terima Putusan Ini yang Mulia
Wahda Z Zainal di Vonis 4 bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri ternate
TRIBUNTERNATE.COM- Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Ternate memvonis Wahda Z Iman 4 bulan penjara.
Itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan pada Senin (15/2/2022) di ruang sidang PN Ternate.
Wahda yang merupakan anggota DPRD aktif itu duduk di kursi pesakitan lantaran terjerat tindak pidana kekerasan
atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan.
Dalam sidang yang dipimpin Iwan Anggoro Warsita yang didampingi dua Hakim anggota yakni, Irwan Hamid dan Ulfa Rery
menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sehingga, dihukum 4 bulan penjara.
Baca juga: Ketua DPW dan DPP Partai Berkarya Maluku Utara Digugat ke Pengadilan, Ini Alasannya
Baca juga: Bahar bin Smith Ungkap Alasannya Kritik Jenderal Dudung, Singgung soal Sumpahnya di Pengadilan
"Terdakwa terbukti bersalah maka dihukum 4 bulan penjara,"tegas hakim dalam sidang tersebut.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Wahda Z Iman mengaku terima dengan putusan tersebut.
"Saya terima putusan ini yang mulia,"singkatnya.
Hal serupa juga dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati, Pardi Mutalib. Ia tidak ajukan keberatan terhadap putusan hakim.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)