Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Segera Disidangkan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan RI pada Kamis (31/3/2022).

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi saat memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Untuk alasan subjektif, salah satunya, pihak kepolisian khawatir Edy akan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif karena dikhatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan brang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali."

"Alasan objektif, ancaman yang diterapkan tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadahan dalam konferensi persnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Ungkap 2 Alasannya

Baca juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Polisi, Tolak IKN hingga Sudah Bawa Pakaian karena Merasa akan Ditahan

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Pada kasus ini, Edy disangkakan beberapa pasal soal ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penyebaran berita bohong.

Tepatnya, pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 Perhimpunan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," jelas Ramadhan.

Edy Mulyadi, pria yang diduga melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi, pria yang diduga melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. (Tangkapan Layar YouTube Edy Mulyadi)

Dari sederet pasal sangkaan itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Polri juga menyita alat bukti milik Edy, yaitu akun YouTubenya bernama Bang Edy Channel.

"Ancaman masing pasal pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," tutur Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan Edy sebagai saksi, polisi melibatkan setidaknya 55 orang saksi.

"55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahl."

"Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli ITE, analisis media sosial, digital forensik, dan antropologi hukum," jelas Ramadhan.

Setelah itu dilakukan gelar perkara, yang kemudian menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Polisi: Itu Sesuai Aturan

Baca juga: Pengamat Minta Polisi Tak Diskriminatif Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved