Sejarah
Bangkai Tank Amfibi LVT-2, Satu Dari Sekian Jejak Perang Dunia II yang Tersimpan di Pulau Morotai
Kini tank amfibi LVT-2 dijakikan sebagai situs cagar budaya, yang dilestarikan di Pulau Morotai, Maluku Utara.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tank yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Amphtrack atau Amtrak ini, pertama kali diperkenalkan oleh pensiunan teknik mesin asal Amerika, Donal Roebling, sekitar 1930-an.
Protype pertama jenis tank kemudian disebut Landing Vehicle Tracked Mark 1 (LVT-1), yang kemudian diberi nama Alligator.
LVT-2 adalah hasil pengembangan dari sang Alligator, dimana terdapat perbaikan pada sistem suspensi rodanya.
Didukung dengan mesin 262 tenaga kuda, seri Continental W-670-9A berkapasitas 10.932 cc dengan bahan bakar bensin.
LVT-2 ini bisa melaju 32 Km/jam di darat dan 12 km/jam di atas air. Dengan daya jelajah sejauh 240 km di darat dan 80 km diatas air.
Awalnya, tank ini difungsikan alat transportasi prajurit dan logistik, dari kapal perang ke lokasi garis pantai yang akan diserbu.
Namun kemudian dipersenjatai dengan 2 hingga 3 senjata mesin bahkan meriam. Sehingga tank ini menjadi kendaraan tempur andalan.
Selama Perang Dunia II berlangsung, LVT-2 ini telah diproduksi sebanyak 3.414 buah (sumber:ww2db.com).
Dan saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Ternate, wilayah kerja Maluku Utara, Papua dan Papua barat.
Menjadikan LVT-2 sebagai situs Cagar Budaya. Cagar Budaya mengartikan warisan budaya bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya.
Baca juga: Tempat Mandi Douglas MacArthur, Panglima Amerika Saat Perang Dunia II, Masih Utuh di Morotai
Bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di air.
Yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Bangkai Tank Amphibi LVT-2 merupakan Cagar Budaya dan dilindungi, oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (*)