Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Penerima Vaksin Covid-19 Janssen J&J Satu Dosis Boleh Langsung Booster dengan Vaksin Moderna

Warga Indonesia yang telah menerima satu suntikan vaksin Covid-19 Janssen (J&J) bisa langsung mendapatkan vaksinasi lanjutan atau booster.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI Vaksinasi booster Covid-19 dengan jenis Janssen (J&J). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dalam SE itu disebutkan bahwa penerima vaksin Covid-19 Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari jenis vaksin AstraZeneca dan Pfizer.

Namun demikian, jumlah dosis yang disuntikkan tidaklah penuh, yakni hanya setengah dosis.

Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022).
Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Masyarakat yang divaksinasi dosis primer dari Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari AstraZeneca sebanyak setengah dosis atau 0,25 ml.

Selain itu, masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis primer dari Sinovac juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dari Pfizer dengan dosis setengah atau 0,15 ml.

Keputusan untuk regimen booster ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi ITAGI serta telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Daftar Efek Samping Vaksin Booster dari Pfizer hingga AstraZeneca, Ini Cara Atasi Rasa Sakitnya

Baca juga: Indonesia Terima Vaksin Covid-19 Janssen untuk Pertama Kalinya, Hanya Perlu 1 Kali Suntikan

Dari hasil riset, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau agar masyarakat yang masuk sebagai sasaran prioritas penerima vaksinasi booster untuk segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Tata cara Pemberian Vaksinasi Booster

Pemberian vaksinasi lanjutan atau booster dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas

2. Penyuntikan setengah dosis atau half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml

3. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia

4. Sebelum pemberian vaksinasi, agar penerima vaksin melakukan skrining terlebih dahulu

Selanjutnya, pemberian vaksin pada ibu hamil mengacu pada SE nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved