Ini Alasan Kenapa Pengecer di Ternate Tetap Jualan Pertalite Sekalipun Sudah Ada Larangan
Para pengecer BBM jenis Pertalite masih berjualan padahal sudah ada larangan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Para pengecer BBM jenis Pertalite masih berjualan padahal sudah ada larangan.
Larangan tersebut dikeluarkan Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Edaran bernomor :541/67/2022 itu tentang pengendalian BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer Kios atau Depot di wilayah Ternate.
Adapun poinnya yaitu,
1. Penetapan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite, pada lembaga penyaluran resmi, Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), agen premium dan minyak solar (APMS), di Provinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kota Ternate pada Khususnya jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite Rp 7.650 per liter
Jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umum Pertamax Rp 12.750 per liter.
2. Mengacu pada poin 1 huruf a dan B, maka harga eceran BBM di tingkat pengecer (Kios atau Depot).
Jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umum, Pertamax Rp 13.500 per liter
3. Apabila ditemukan pengecer BBM di Kios atau Depot menjual diatas harga tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada poin 2, maka dalam operasi penerbitan gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku atau dilakukan penyitaan objek bahan bakar miny.
4. Lembaga penyalur SPBU dilarang keras melakukan, penjualan bahan bakar minyak Khusus penugasan, (JBKP) jenis Pertalite dan BBK jenis Pertamax lada pengecer dengan menggunakan Galon, Drum atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tengki penampungannya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penipuan.
Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate M.Tauhid Soleman, pada 20 April 2022 lalu.
Salah seorang pedagang bernama Irfan menilai, kebijakan pemerintah lewat surat edaran itu tidak merata.
“Kita pedagang dilarang mengambil secara langsung ke SPBU. Tapi kalau anak kampung (Warga sekitar SPBU) diperbolehkan. Seperti SPBU di Kampung Pisang itu, yang Batap (mengambil minyak dengan Gelon ) dengan cerigen boleh,”keluhnya, Selasa (17/5/2022).
Itu sebabnya Ia sangat sesalkan karena pemerintah tidak tegas.
Baca juga: Polisi Jamin Arus Lalu Lintas Aman Jelang Pesta Rakyat di Landmark Ternate
Baca juga: Kata Pasha Ungu, Anak Muda Tidak Boleh Skeptis Terhadap Politik
“Pemerintah ini tegas hanya ke pedagang saja. Sementara anak-anak kampung (Warga sekitar) tidak dilarang. Saya beli minyak lewat anak kampung karena saya sendiri tidak bisa beli secara langsung,”ungkapnya.
Bahkan, pengecer dilarang beli menggunakan galon. Tapi sambung dia anak kampung bisa.
“Justru kami ini ditawari anak kampung. Sebab yang bisa Batap (membeli dengan Galon) hanya mereka, ini kan aneh,”Ungkapnya.