Polemik Pembangunan Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara Berakhir Manis
Polemik pembangunan kantor DPD Gerindra Maluku Utara berakhir, setelah partai membayar lahan sebesar Rp 1,8 miliar kepada ahli waris.
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Akhirnya polemik pembangunan kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara betakhir. Setelah partai yang dinakodai Prabowo Subianto itu, membayar lunas kepada ahli waris sebesar Rp 1,8 miliar.
"Saya akui meski ada tarik ukur, tapi semua itu sudah berakhir, "ujar Koordinator Pembangunan Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Arsad Sanaky, Jumat (8/7/2022).
Diketahui beberapa waktu lalu, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba melakukan peletakan batu pertama atas pembangunan kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara di Ibu Kota Sofifi, Maluku Utara.
Menurutnya, Partai Gerindra Maluku Utara tidak bermaksud menunda waktu pembayaran. Namun, pihaknya masih menunggu penyelesaian masalah internal dari pihak ahli waris lahan.
Baca juga: Sempat Mengelak, Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Ternate
Selain itu, dirinya menjelaskan persoalan tanah yang selama ini diperbincangkan publik bahwa seolah-olah tanah itu menjadi masalah, yang sebenarnya tidak ada.
"Perjanjian antara ahli waris dan kami untuk menyelesaikan hal tersebut, sehingga penyerahan atau pembayaran tadi dianggap sudah selesai.
Kesepakatan harga pembelian lahan pembangunan kantor dan ahli waris sebesar Rp 1,8 miliar. Kesepakatan itu telah dilaksanakan dan uang juga telah diberikan.
"Proses pekerjaan pembangunan kantor DPD Gerindara seger mulai berjalan, kan sudah jelas kesepakatan antara DPD dan ahli waris itu sebesar Rp.1,8 miliar dan itu sudah diserahkan secara langsung kepada ahli waris,” ungkapnya.
Juru bicara DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sukardi Ikhi Husen menambahkan, sedikit polemik yang berujung pada pemalangan lahan beberapa waktu lalau disebabkan kesalahan komunikasi.
Baca juga: Masjid Raya Al-Munawwar Dapat Satu Ekor Sapi Kurban Dari Wali Kota Ternate
"Pembayaran ini kan DPD hanya menunggu informasi dari mereka untuk segerah selesaikan. Namun ada sedikit miskomunikasi, dan alhamdulillah tadi sudah selesai diikutsertakan sertifikat lahan juga sudah dibawa dan diserahkan, "ujarnya.
Ia menegaskan, DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan ahli waris telah bersepakat bahwa, transaksi jual beli sudah selesai.
"Status lahan yang sebelumnya milik ahli waris, sekarang telah menjadi miliki Gerindra, "pungkasnya. (*)