KLIK DISINI! Berikut 368 Formasi PPPK Guru yang Diusulkan Pemkab Morotai ke Kemendikbud
Sebanyak 368 formasi guru yang diminta Pemkab Pulau Morotai ke Kemendikbud, di mana sebagian besar formasi untuk guru SD dan SMP.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Demi memenuhi kebutuhan guru SD dan SMP di Pulau Morotai, Maluku Utara. Pemkab Pulau Morotai melalui Bagian Kepegawaian Daerah (BKD).
Mengusulkan sebanyak 368 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kita usulkan itu 368 orang, tapi ini bersifat usulan, belum tahu berapa yang akan diakomodir, daerah hanya sifatnya menyampaikan formasi, "kata Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, Selasa (19/7/2022).
Dijelaskan, data tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh Kemendigbud melalui Dapodik di daerah.
Baca juga: Dishub Maluku Utara: Insiden KM Cahaya Arafah Memperlihatkan Buruknya Pengelolaan Pelabuhan Bastiong
"Jadi proses kebutuhan ini berdasarkan hasil verifikasi data dari Kemendikbud, formasi kita tidak bisa lagi rubah, karena data kebutuhan itu diambil dari aplikasinya Kemendikbud yang di Dapodik."
"Dan itu prosesnya bay sistem, semuanya melalui online, makanya masuk di BKD itu, BKD tidak bisa merubah formasi itu, kami hanya menindaklanjuti saja, berdasarkan hasil dari Kemendikbud itu ditindaklanjuti, "jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan yang diusulkan sesuai dengan hasil verifikasi dari Kemendikbud, yaitu kebutuhan guru SD dan SMP.
"Untuk guru mata pelajaran apa, bervariasi. Seperti guru pendidikan agama islam, guru pendidikan agama katolik, guru pendidikan agama kristen, guru bahasa Indonesia."
Baca juga: Kondisi Cuaca Morotai Cukup Aman, Kapal dan Speedboat Diberikan Izin Berlayar
"Guru bahasa inggris, guru bimbingan konseling, guru IPA, guru IPS, guru kelas, guru matematika, guru penjas, guru PPKN, guru prakarya dan kewirausahaan, guru seni budaya, dan guru TIK, "ungkapnya.
Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK, merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Yang diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu, dalam melaksanakan tugas pemerintahan. (*)