Oknum Polisi Aniaya Remaja
Aksi Oknum Polantas di Ternate Aniaya Remaja, Ditlantas Polda Maluku Utara Berjanji Bina Anggotanya
Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso menegaskan, Jika anggotanya dinyatakan bersalah maka akan dibina karena telah melanggara kode etik.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, berjanji akan membina anggotanya yang beberapa waktu lalu dilaporkan atas dugaan Penganiaayaan terhadap seoarang remaja.
Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso menegaskan, Jika anggotanya dinyatakan bersalah maka akan dibina karena telah melanggara kode etik.
"Kalau ada anggota saya salah, jelas akan dibina,"kata Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Minggu (14/8/2022).
"Laporannya sudah masuk ke Propam. Kami akan bisa yang bersangkutan, Saya juga akan berkoordinasi dengan Propam agar anggota yang dilaporkan itu berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya,"tegasnya.
Apalagi, semua anggota Polisi telah dibekali dengan kode etik kedisiplinan.
Baca juga: Oknum Anggota Lantas di Polda Maluku Utara Dilaporkan Lantaran Diduga Aniaya Seorang Anak
Baca juga: Laporan Oknum Polisi Diduga Aniaya Pegawai Lapas Ternate Diproses Lanjut
"Jadi kalau mereka melanggar, risiko ada pada masing-masing, apalagi menyangkut dengan insitusi itu akan berhadapan dengan hukum,"tandasnya.
Sekadar diketahui Oknum Polantas yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan itu berinisial Brigpol R.
R dilaporkan oleh Fadel Muhammad yang merupakan kakak dari korban atas nama Arjun yang masih berusia 15 tahun.
Fadel Muhammad melaporakn terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan R di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin (08/8/2022) lalu, sekitar pukul 09.00 WIT.
Itu sebabnya, R dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dan Bidang Propam Polda Maluku Utara. (*)