Kejari Ternate Naikan Status Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 dan Vaksin ke Tahap Penyidikan
Tak lama lagi, Kejari Ternate akan naikan status kasus korupsi anggaran covid-19 dan vaksin menjadi penyidikan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kajari Ternate, Abdullah mulai memberikan titik terang kasus korupsi anggaran Covid-19 dan vaksin tahun 2021-2022.
"Kasus korupsi anggaran covid-19 dan vaksin yang kita tangani ini, saya pastikan dalam waktu dekat sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, "ungkapnya, Jumat (19/8/2022).
Peningkatan status kasus korupsi tersebut karena, sejauh ini Tim Penyelidik Kejari Ternate sudah mendapat dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga bisa ditingkatkan statusnya.
"Sudah ada dua alat bukti, makanya nanti kita akan naikan, tapi untuk waktunya nanti baru kita sampaikan lagi, "katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Kabur Lewat Pintu Belakang Usai Diperiksa Polisi
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat dalam kesempatan yang sama mengatakan, dua kasus korupai yang ditangani ini.
Merupakan kasus korupsi yang dianggarkan pada masing-masing SKPD, baik di Dinas Kesehatan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kalau vaksin itu dianggarkan di Dinas Kesehatan Maluku Utara, sementara anggaran covid-19 dianggarkan di BPKAD tapi pelaksananya ada di BPBD Ternate, "jelasnya.
Fajar juga menegaskan, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan.
Oleh tim penyelidik Kejari Ternate, termasuk tim nakes maupun mantan Kepala Dinas Kesehatan Ternate.
Baca juga: Pengacara Terlibat Kasus Narkotika di Maluku Utara Kabur ke Jakarta, Kejari Ternate Tetapkan DPO
"Kalau untuk kasus korupsi anggaran covid-19, kita sudah mintai keterangan terhadap 13 orang."
"Sementara kalau vaksin ada kurang lebih 77 orang, dan yang banyak ini adalah honor dari tim Nakes."
"Dan untuk kasus korupsi ini, secepatnya akan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, "tandasnya. (*)