Polda Maluku Utara
Oknum Anggota Polisi Bertugas di Sula Ditangkap, Bersangkutan Diduga Gelapkan Uang Rp 500 Juta
Seorang anggota polisi berinisial UI (34) ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Seorang anggota polisi berinisial UI (34) ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Anggota Polisi berpangkat Bripka bertugas di satuan Kompi Brimob Kepulauan Sula ini terjerat tindak pidana penggelapan dan penipuan.
UI diduga telah menipu dan menggelapkan uang milik salah seorang warga sebesar Rp 500 juta.
Warga yang merasa tertipu oleh UI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Dwi Hendarwana melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan oknum Polisi berinisial AU ditangkap karena berdasarkan laporan Polisi.
Baca juga: Kasus Selingkuh Oknum Brimob Dengan Seorang Ibu Bhayangkari Polda Maluku Utara Dapat Sorotan
Baca juga: Oknum Anggota Lantas di Polda Maluku Utara Dilaporkan Lantaran Diduga Aniaya Seorang Anak
Bahkan UI sudah ditetapkan hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ini diduga telah menipu dan menggelapkan uang seoarang warga. Itu sebabnya tim Resmob memburu bersangkutan untuk melakukan penangkapan,"kata Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Rabu (25/08/2022).
UI sendiri lanjutnya diamankan saat berada di salah satu kawasan Perumahan Harapan Baru Jl. Manggis RT 005/RW 018, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, dia sedang dibawa anggota Resmob menggunakan maskapai Batik Air menuju Maluku Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Tim Resmbon dan yang bersangkutan akan tiba hari ini.
"Saat penangkapan pelaku tidak ada perlawanan dan langsung digiring ke dalam mobil,"tambahnya. (*)