Mantan Jaksa Pakai Narkoba di Ternate yang Ditangkap di Jawa Barat Dipenjara 10 Tahun
Stephanus Piter Imanuel ditangkap tim Kejagung RI karena sebagai DPO atas kasus narkoba. Penangkapan berlangsung terpidana tidak melakukan perlawanan
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Uatra Abdullah mengatakam, mantan Jaksa atas nama Stephanus Piter Imanuel atau Steven sudah langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Ternate, begitu tiba di Ternate pagi tadi dari Jakarta, Jum'at (26/8/2022).
Stephanus Piter Imanuel ditangkap tim Kejagung RI karena sebagai DPO atas kasus narkoba.
Penangkapan berlangsung terpidana tidak melakukan perlawanan.
Hanya dia sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Terpidana sempat bilang bahwa keluarganya meminta ia ditahan di Cipiang saja. Tapi karena lokusnya di Ternate maka permintaan itu ditolak,"jelasnya.
Baca juga: Tangannya Diborgol & Kenakan Rompi Merah, Mantan Jaksa Pakai Narkoba Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Oknum Jaksa Pemakai Narkoba di Ternate yang Buron Itu Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
Sebelumnya terdakwa divonis hami 6 tahun penjara.
Tetapi putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) naik menjadi 10 tahun.
"Bersangkutan sudah resmi ditahan di Lapas untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara,"
Terpantau, pagi tadi di Bandara Sultan Babullah Ternate, terpidana Stepanus Piter Imanuel digiring langsung ke kantor Kejari Ternate sekitar pukul 09:46 WIT.
Dia mengenakan baju tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol diarahkan ke ruang tahanan sesuai putusan Kasasi MA. (*)