Belum Ada Penetapan KPU, APK Bakal Calon Maju Pilkada 2024 di Ternate Sudah Bermunculan
Seacara resmi KPU belum menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk pilkada 2024. Namun, alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Seacara resmi KPU belum menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk pilkada 2024.
Namun, alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan dan bahkan menjamur.
Pantauan Tribunternate.com, sejumlah sosok asal lintas partai politik (parpol) mulai berani tampil lewat baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masuk kategori APK di pinggir jalan.
Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyatakan hal tersebut belum bisa disebut pelanggaran atau melanggar aturan.
"Ini belum bisa disebutkan APK karena memang yang disebut alat kampanye itu adalah alat peraga yang dicetak KPU atau bisa jadi dicetak oleh pasangan calon peserta pemilu,"jelas Kifli, Selasa (30/08/2022).
Baca juga: Soroti 2 Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara, Dugaan Afiliasi Partai Plus Penyalahgunaan Anggaran
Baca juga: Bersua Kapolres, Bawaslu Ternate Koordinasi Pembentukan Gakumdu
Kifli menerangkan tahapan untuk Pilkada Kota Ternate 2024 belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk dan atau APK itu tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.
"Saat ini belum ada yang namanya bakal calon yang sudah terdaftar di KPU. Secara aturan, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan, "kata Imam.
Hanya saja yang perlu diperhatikan ialah peraturan lain yang mengatur tentang estetika ruang kota.
“Peraturan estetika perkotaan dan sebagainya itu diatur pemerintah kota. Bawaslu tidak punya wewenang karena belum ada penetapan, beda halnya kalau sudah ada penetapan,” katanya.
Adapuan, lanjutnya, standar APK pemilu maupun Pilkada di tahun 2024 nanti akan difasilitasi KPU dengan standar serta ukuran yang ditetapkan KPU sesuai peraturan. (*)