Kasus Tewasnya Brigadir J
Update Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Bisikkan Kata-kata Ini pada Bharada E
Hampir 2 bulan berlalu setelah Brigadir J tewas, terungkap ucapan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum Brigadir J ditembak.
Lebih lanjut Ronny Talapessy lalu mengungkapkan Ferdy Sambo sempat membisikan sesuatu kepada Bharada E kala itu.
Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Terlihat Santai Jalani Sidang Etik, Pakar Ekspresi: Kok Bisa? Masih Punya Kartu Truf?
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Pihak Brigadir J: Berbohong Itu Sulit
Hal itu, katanya, disampaikan kepada Bharada E saat memberikan peluru untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.
"Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’," ujar Ronny.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain, Bripka RR, dapat menolaknya.
Ronny menyebut faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo menjadi penyebabnya.
“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis. Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Pada rekonstruksi tersebut, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menyangkal telah ikut menembak.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
“Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu.”
“Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo, ‘nggak saya cuma menyuruh dia,’ itu kan perbedaan yang substantif,” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Damanik pun mengatakan apabila sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan semakin memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksekusi.”
“Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang,” tuturnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?
Baca juga: Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Beri 6 Bentuk Perlindungan Ini