Setahun Menghilang, 1 Keluarga Ditemukan Tewas dalam Septic Tank: Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban
Warga Kabupaten Way Kanan, Lampung dihebohkan dengan penemuan jasad satu keluarga di dalam sebuah septic tank.
"Pelaku EW ingin menguasai harta milik korban Zainudin," terang Teddy.
EW sebelum korban ditemukan, sempat menjual dua lahan milik korban.
Meskipun sudah mengaku, Teddy menegaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini.
5. Ancaman hukuman

Teddy menguraikan, kini kedua pelaku sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti.
EW dan DW untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Namun apabila nantinya ada bukti baru berupa perencanaan pembunuhan, maka pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP
"Dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.
Informasi tambahan, saat ini jasad para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk diautopsi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Riyo Pratama/Anung Bayuardi)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung, Dibunuh Kerabat Sendiri gegara Warisan