Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 700 Juta, Mantan Kepala Desa Marabose Halmahera Selatan Jadi Tersangka

Karena terbukti korupsi anggaran Dana Desa sebesar Rp 700 juta, mantan Kepala Desa Marabose di Halmahera Selatan jadi rersangka.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Hendri, ketika memggelar konferensi pers pengungkapan kasus Anggaran Dana Desa Marabose, Senin (7/11/2022). Di mana pada kesempatan itu, Mantan Kepala Desa Marabose berinisial IAH ditetapkan sebagai tersangka. 

"Telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan upaya paksa penahanan, selama 20 hari mulai hari ini, "tegasnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, ada dua pasal yang dikenakan.

Dengan anacaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan ancaman di pasal yang kedua, yaitu minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 23 November, Sandiaga Uno Bakal Lounching Festival Marabose 2022 di Halmahera Selatan

Itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Junto undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang tindak pidana korupsi.

"Untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun. Sedangakm untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved