Lebih Besar dari UMP 2023, Ketua SPN Maluku Utara: UMS Masih Berlaku dan Wajib Ditaati
SPN Maluku Utara meminta Disnakertrans tindak perusahaan bidang sektoral, untuk mengikuti UMS bukan UMP. kARENA UMS masih lebih besar dari UMP 2023.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara, Arman Rajak.
Upah Minimum Sektoral (UMS) 2023 masih berlaku dan wajib ditaati, termasuk di Maluku Utara.
Hal itu diungkapkannya, pada rapat bersama Dewan Pengupahan Maluku Utara, Selasa (15/11) kemarin.
"Kita tahu bersama bahwa UMS sudah di hapus dalam undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja."
Baca juga: Densus 88 Polri Sosialisasi Radikalisme dan Terorisme ke Nelayan Pantai Selatan Ternate
"Tetapi UMS yang pernah ditetapkan sebelumnya, masih berlaku selama UMS lebih besar dari UMP, "katanya, Jumat (18/11/2022).
Kenapa? Karena pada rapat yang melibatkan pemerintah provinsi, SPN, SPSI, BPS, APINDO hingga akademisi itu.
Melahirkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 4 persen atau Rp Rp 114.489, menjadi Rp 2.976.720.
Terkait UMS, sambung Arman, dinilai wajib ditaati karena UMS, masih lebih besar dari UMP sekarang ini.
Misalnya Upah Pertambangan Mas sebesar Rp 4.298.285, dan Upah Pertambangan Nikel sebesar Rp 3.594.536.
"Dengan demikian, perusahan sektor pertambangan, wajib mengikuti UMS bukan UMP, "tegasnya.
Yang mana Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, selalu melihat kepentingan dua pihak, yakni buruh dan pengusaha.
Sebab dua unsur ini, sangat penting dan tidak bisa dipisahkan, satu dengan yang lainnya.
"Olehnya itu kami meminta, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara."
"Bahwa setelah Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, diterbitkan terkait UMP tahun 2023."
"Maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, dalam hal ini Bidang Pengawasan."