Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebih Besar dari UMP 2023, Ketua SPN Maluku Utara: UMS Masih Berlaku dan Wajib Ditaati

SPN Maluku Utara meminta Disnakertrans tindak perusahaan bidang sektoral, untuk mengikuti UMS bukan UMP. kARENA UMS masih lebih besar dari UMP 2023.

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
ATURAN: Ketua SPN Maluku Utara, Arman Rajak saat dijumpai disela-sela kerja, Jumat (18/11/2022). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, Disnakertrans Maluku Utara segera ke lapangan untuk menindaklanjuti perusahan bidang sektoral (tambang), untuk wajib mengikuti UMS bukan UMP. 

"Segera ke lapangan menindak perusahan pertambangan, untuk wajib mengikuti UMS, "pintanya.

Disisi lain, adanya penghapusan UMS dan hak pekerja atau buruh lainnya.

Maka SPN se Indonesia menolak undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Baliho Sail Tidore Mulai Ramai Dipasang di Pusat Pusat Kota

"Kami akan menyampaikan hasil Investigasi, terkait perusahan bidang Sektoral, yang tidak mengikuti UMS."

"Jangan terlalu fokus pada upah saja, tetapi bagaimana masalah lainnya yang begitu kompleks."

"Yang dirasakan oleh, para pekerja atau buruh kita di Maluku Utara. "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved