Halmahera Selatan
Massa Cakades Nomor Urut 1 Desa Belang-Belang, Desak DPRD Halmahera Selatan Gunakan Hak Interplasi
Massa pendukung Cakades nomor urut 1 Desa Belang-Belang, mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk menggunakan kak interplasi.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Mereka ditemui dua anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi Gerindra, yaitu Bunyamin Hi. Daud dan Ruslan Muchdar.
Dihadapan mereka, Bunyamin Hi. Daud menyebut masalah Pilkades, telah dibahas oleh internal DPRD.
"Informasi yang bapak ibu sampaikan ini, kita sudah dengar. Dan sementara ini, sudah kami bahas, "katanya.
Di mana tuntutan yang dibawa warga Desa Belang-Belang, akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan tupoksi dan kewenangan.
"DPRD bukan pengambil keputusan. Pengambil keputusan tertinggi di Pilkades, itu ada di panitia kabupaten, "jelasnya.
Ketua DPC PDI-P Halmahera Selatan itu juga menegaskan, Pilkades adalah hak-hak rakyat. Oleh sebab itu, tidak boleh dizolomi siapapun.
Baca juga: DPPPA-KB Halmahera Selatan Catat Kasus Persetubuhan Anak Meningkat, KDRT Menyusul
Sehingga, untuk menjaga jalannya keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakat.
Karena itu ia meminta warga Desa Belang-Belang, untuk jangan bertindak anarakis dalam menghadapi polemik Pilkades.
"Jangan coba-coba anarkis, karena ini juga akan torang (kami) sampaikan, ke teman-teman di eksekutif dalam hal ini panitia kabupaten, "pintanya. (*)