Tolak Rancangan Peraturan Menteri, Buruh TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gelar Aksi
Karena dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri atau (RPM), ratusan buruh koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate delar aksi damai.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Aksi damai yang dilakukan, terkait penolakan Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.
Perhubungan Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang.
Dari dan ke kapal di pelabuhan, karena itu bertentangan dengan PP nomor 7 tahun 2021.
Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Dengan aturan tersebut, kami tidak setuju karena sangat berdampak besar bagi anggota TKBM, "katanya.
Rancangan Permenhub tersebut, merupakan rancangan yang sesat, karena hanya kepentingan oligarki.
Baca juga: KM MV Trans JB, Kapal Cepat Rute Ternate-Halmahera Barat PP, Menawarkan Kenyaman dan Kemewahan
Sebab dalam aturan sangat bertentangan, dengan apa yang sudah ditandatangani Presiden.
Olehnya itu, seluruh buruh TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, menolak keras Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.
"Jelas itu sangat bertentangan, kami nyatakan sikap tolak rancangan aturan tersebut, "tegasnya. (*)