Halmahera Selatan
34 Ribu Penduduk di Halmahera Selatan Belum Miliki e-KTP, Ini Penyebabnya
Sebanyak 34 ribu penduduk di Halmahera Selatan belum miliki e-KTP, ini penyebabnya Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Halmahera Selatan, Saban Ali menjelaskan.
Sebanyak 34 ribu penduduk di Halmahera Selatan, yang memiliki NIK belum lakukan rekaman e-KTP atau KTP Elektronik.
"Yang wajib e-KTP untuk penduduk 17 tahun ke atas di Halmahera Selatan, itu 181 ribu sekian."
"Yang belum e-KTP itu 34 ribu, ini data bersih, "katanya kepada TribunTernate.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan Beri Paparan, di Acara Hari Anti Kekerasan Perempuan Sedunia 2022
Menurutnya, penyebab 34 ribu warga belum melakukan rekaman E-KTP, karena data ganda.
Oleh karena itu, pihaknya harus kembali memverifikasi, ribuan data penduduk warga tersebut.
"Sebenarnya kalau melihat secara rill di lapangan, mereka sudah melakukan perekaman."
"Cuma datanya kita harus verifikasi, karena 34 ribu itu data ganda."
"Mereka ini sudah memiliki KTP sebenarnya, tapi kan ada dua data, jadi harus kita hapus satu."
"Kita hanya memastikan saja nama dan NIK, makanya kita cek di sistem."
"Yang kita pastikan adalah sudah miliki KT, dan hasil verifikasi Kepala Desa dan Camat, "jelasnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Polsek Gane Barat Halmahera Selatan Sita Puluhan Liter Cap Tikus
Sementara jumlah mutasi penduduk keluar daerah Halmahera Selatan di 2022, mencapai 4 ribu lebih, begi juga mutasi masuk.
"Jadi selisih tipis saja, antara yang mutasi keluar dan mutasi masuk, "kata Saban Ali.
Seraya menambahkan jumlah penduduk terakhir di Halmahera Selatan saat ini, adalah sebanyak 253,331. (*)