Bripda RD Anggota Densus 88, Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Bripda RD Oknum anggota Densus 88, resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara akibat hamili pacarnya, dan tak mau bertanggungjawab.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, inisial RD berpangkat Bripda.
Dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara. Laporan itu dimasukkan oleh YLBH Maluku Utara.
Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, dilaporkan atas tuduhan menghamili Era Fazira Saifudin (pacar).
Bahtiar Husni, Penasihat Kukum Era menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke Kapolda Maluku Utara.
Baca juga: Anggota Densus 88 di Maluku Utara Tersadung Kasus, Kompolnas Beri Sorotan: Cepat Diselesaikan
Surat itu berkaitan dengan kasus, dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, yang dilakukan Bripda RD.
Pengaduan ini telah diteruskan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara, disertakan lampiran bukti-bukti pelanggaran.
"Kami sangat berharap dalam hal ini Propam, dapat menindaklanjuti laporan kami, "katanya, Rabu (14/12/2022).
Desakan itu agar Bripda RD bisa dilakukan proses hukum, sesuai dengan proses hukum yang ada.
Sambungnya, malam tadi (kemarin), seorang pimpinan Bripda RD datang menemui keluarga Era, untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Namun kita perlu bahas itu lebih lanjut, dengan orang tuanya. Dan dipertemukan dengan kesatuannya, itu permintaan kami yang harus dipenuhi, "ujarnya.
Meskipun demikian, ia menginginkan agar persoalan ini, tetap dilaporkan atau diadukan ke Propam Polda Maluku Utara.
Disamping itu, ia berharap agar hal ini dapat ditindaklanjuti oleh Bripda RD, setelah adanya laporan.
"Itu di lakukan agar supaya ada efek jera, dan ada rasa tanggungjawab."
"Karena selama ini, dia berikan janji manis kepada klien saya,mau tanggungjawab, taunya tidak, "ungkapnya.
Terpisah, Abdullah Ismail, Kuasa Hukum EFS juga menjelaskan, terkait dengan pelaporan ini.
Secara resmi telah di adukan hari ini (kemsarin), dan telah diterima oleh Bid Propam Polda Maluku Utara.
Menurutnya, yang menjadi titik berat karena, yang bersangkutan hanya sebatas memberikan janji-janji.
Dan tidak memberikan kepastian, sehingga EFS tidak mendapat kepastian yang jelas, status hubungan mereka.
"Meski pertemuan semalam antara kesatuan Bripda RD dengan keluarga EFS, akan tetapi yang menjadi persoalan."
"Hubungan mereka juga kandas, karena orang tua terlapor tidak merestui, "ungkapnya.
Untuk itu pihaknya harap, ada kesepakatan dari kedua belah pihak orang tua, agar mereka dinikahi.
"Untuk itu persoalan itu kita laporkan, agar persoalan ini menjadi atensi Polri, sebab bagaimana pun juga."
"Bripda RD adalah anggota Polri, yang mana harus menjaga nama baik dan citra Kepolisian, "tuturnya.
Sementara EFS mengatakan, dirinya meminta agar Bripda RD, diproses secara hukum yang berlaku.
"Secara pribadi saya mau dia diproses, selama memasuki usia kandungan 5 bulan ini, dia hanya berikan harapan tanpa bukti, "katanya.
Dikatakan, sejak usia kandungannya 2 bulan, sampai saat ini dirinya meminta pertanggungjawaban, agar dinikahi secara dinas.
Baca juga: Dihamili Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, Kekasih Akui Tidak Ada Lagi Harapan
"Saya rasa sudah cukup, tidak ada lagi kesempatan baginya, semakin hari kandungan saya makin besar."
"Sedang dia tidak ada kepastian mau nikahi saya. Makanya harapan saya, laporan ini bisa diproses hukum."
"Meski saya tidak akan bisa menikah dengan dia, dan melahirkan anaknya saya siap apapun nanti resikonya, "tandasnya. (*)