Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Minta Kejati Maluku Utara Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Puluhan tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, meminta Kejati Maluku Utara tetapkan Direktur sebagai tersangka.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Kembali mendatangi kantor Kejati Maluku Utara, untuk meminta Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Ditetapkan sebagai tersangka, karena dr Syamsul selaku Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Dituduh terlibat dugaan korupsi, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 900 PNS medis.
Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Mulai Identifikasi Potensi Lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024
Dan non medis di Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, selama 15 bulan terhitung 2020 - 2022.
Dalam unjuk rada di dapan Kantor Kejati Maluku Utara, masa membawa umbul-umbul.
Salah satunya yang ditulis 'Kejati segera tetapkan tersangka di RSUD CB'.
Mereka juga melibatkan, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam aksi tersebut.
Kordinator Aksi, Zainal Ilyas dalam orasinya meminta Kejati Maluku Utara.
Sesegera mungkin menetapkan dr Syamsul, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Mendesak Kejati tetapkan mantan Direktur, Wadir Keuangan, serta sejumlah jajaran menagemen sebagai tersangka."
"Karena diduga dan diindikasi kuat, terlibat atas dugaan tersebut, "tegasnya, Jumat (21/12/2022).
Zainal bahkan menebarkan ancaman jika kasus tersebut, dipenghujung tahun ini tidak ada kejelasan.
Pihaknya akan menghandeng OKP di Maluku Utara, untuk memboikot kantor Kejati Maluku Utara.
"Kita juga akan laporkan, ke Jamintel dan Jamwas Kejagung RI, "tegasnya dan mengakhiri.