Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polres Halmahera Selatan Tolak Surat Keterangan Dokter Seorang Tersangka Dinyatakan Gila

Polres Halmahera Selatan, angkat bicara terkait dugaan penahanan seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi bernama Lukman Laha

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo, Minggu (25/12/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, angkat bicara terkait dugaan penahanan seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi bernama Lukman Laha, yang kini statusnya tersangka.

Ia terlibat dalam kasus penganiayaan ringan beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo, mengungkapkan, di bawah surat keterangan berobat dari bersangkutan dikeluarkan RSJ Sofifi, menerangkan tidak bisa digunakan untuk kepentingan hukum.

"Tapi di bawah surat itu ada tulisan, surat ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan hukum, "katanya kepada TribunTernate.com, Minggu (25/12/2022).

Menurutnya, sejak pemeriksaan awal terhadap kasus tersebut, para saksi mengatakan bahwa tersangka tidak alami gangguan kejiwaan karena beprofesi sebagai guru sekolah.

" Kalau dia mengalami gangguan kejiwaan, harusnya dia sudah  tidak bisa bekerja sebagai seorang guru dong, "katanya lagi.

Namun, lanjut dia, jika terbukti tersangka mengalami gangguan kejiwaan, maka pihaknya melakukan SP3 atau memberhentikan penyidikan kasus ini.

"Tapi untuk sementara, karena pemeriksaan saksi-saksi menyatakan dia tidak mengalami gangguan jiwa, makanya kami masih proses lanjut,"

"Berkasanya pun sudah kami tahap satu. Tapi karena ada P19 beberapa petunjuk, tinggal kita lengkapi itu, "terangnya.

Aryo Dwi Prabowo juga mengaku siap menghadapi langkah dari kuasa hukum Lukman Laha, yang melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara.

Sebab bagi dia, proses hukum yang dilakukan Reksrim Polres Halmahera Selatan atas kasus ini, sudah sesuai dengan prosedurnya.

"Kalau misalnya kami disuruh mengkonfirmasi atau mengklarifikasi ke Polda, kami akan laksanakan. Karena memang kami bertindak melakukan penyidikan itu sudah sesuai prosedur SOP, "cetusnya.

Baca juga: Rayakan Natal, Kodim 1509 Labuha Bagi Sembako Ke Warga Kurang Mampu dan Pondok Pasantren

Di samping itu, perwira dua balok ini juga menegaskan, penahanan terhadap Lukman Laha sebagai tersangka, dilakukan sebelum surat keterngan berobat dari RSJ Sofifi dikeluarkan.

"Jadi setelah kami lakukan penahanan baru surat itu keluar diberikan ke kami. Sebelum penahanan, surat itu tidak pernah diberikan, "tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukman Laha, yakni Safri Nyong, menegaskan bakal melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara dan Komnas HAM RI.

Itu buntut dari masalah penahanan terhadap kliennya yang merupakan pasine RSJ Sofifi, oleh Polred Hamahera Selatan dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved