Sepanjang 2022, Kejari Ternate Klaim Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 2 Miliar
Disepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengklaim, selamatkan uang negara sebanyak Rp 2 miliar.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Kedua kasus tersebut, yang dinaikkan penyelidikan ke bidang Pidsus, "ungkapnya.
Sedangkan kasus yang dihentikan bidang Pidsus yakni, dugaan adanya Tipikor dalam pengelolaan tarif.
Pelayanan Jasa pemanduan kapal pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Cabang Ternate 2019 - 2020.
"Bidang Pidsus di Kejari Ternate sendiri, hanya satu kasus yang dihentikan, "katanya.
Untuk kasus dugaan TPK, pengelolaan dana hibah pada BPKAD Kota Ternate TA 2018 - 2019.
Sementara ini, masih menunggu hasil audit dari Investigasi BPKP Maluku Utara.
Kemudian, dugaan Tipikor penggelapan gaji ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate 2015 - 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan terkait dugaan Tipikor belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator.
Baca juga: YBH Maluku Utara Nilai Polres Halmahera Selatan Keliru, Lakukan Proses Hukum Pasien RSJ Sofifi
Dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan, dan pasca krisis kesehatan di Dinkes Kota Ternate TA 2021, ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Penyelidikan terkait dugaan TPK penggunaan anggaran kegiatan Covid-19 di BPKAD Kota Ternate TA 2021, sementara Puldata dan Pulbaket.
"Untuk kasus-kasus yang dihentikan ini, tidak kemungkinan kedepan jika, penyidik mengantongi bukti, maka akan dibuka kembali, "pungkasnya. (*)