Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pecat Karteker Kades Foya Tobaru, Bupati Halmahera Selatan: Pejabat yang Terlibat Juga Ditindak

Usai memecat Karteker Kades Foya Tobaru, Bupati Halmahera Selatan tegaskan, akan menindak pejabat yang terlibat, pada penyalahgunaan BLT

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KETEGASAN: Bupati Halmaehara Selatan, Usman Sidik. Di mana, dia ambil langkah tegas terhadap Caretaker Kades Foya Tobaru yang diduga menyalahgunakan anggaran BLT. Dia juga menindak tegas pejabat lain yang terlibat dalam penggelapan uang negara, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik memecat karateker Kades Foya Tobaru, Topirus Jela Jela.

Di mana satu dari sekian Kades di Halmahera Selatan itu, tengah berurusan dengan Polisi.

Akibat dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) ratusan juta rupiah, milik warga Desa Foya Tobaru, Halmahera Selatan.

Karena itu, Bupati memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Halmahera Selatan

Baca juga: Alamat Tidak Sesuai, 50 Calon Anggota PPS Halmahera Selatan Gugur Tahap Administrasi

Untuk segera memproses pemecatan Topirus Jela Jela, dari statusnya sebagai ASN.

Ia juga meminta Inspektorat, untuk mengusut keterlibatan Topirus Jela Jela, dalam dugaan penggelapan (DD) Foya Tobaru.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu putusan hukum tetap, karena di undang-undang mengatakan."

"Seorang ASN/PNS dapat diberhentikan, dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada, "tegasnya, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara.

Junto pasal 250, Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di mana, pada pasal 87 ayat (4) undang-undang tersebut menjelaskan, setiap PNS yang melakukan.

Kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan, yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Yakni kejahatan luar biasa seperti Tipikor, Terorisme, dan penggunaan Narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat, "jelasnya.

Orang nomor satu, di lingkup Pemkab Halmahera Selatan itu juga menegaskan.

Semua pejabat yang terlibat dalam penggelapan anggaran negara, akan tetap ditindak tegas. 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved