Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Nasib Hukum Pasien RSJ Sofifi Menunggu Hasil Visum Et Psikotum Polres Halmahera Selatan

Nasib hukum pasien RSJ Sofifi menunggu hasil visum et osikotum dari Polres Halmahera Selatan, jika positif maka kasus ini dilanjutkan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Polres Halmahera Selatan, Jl Karet Putih Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, penyidik reskrim Polres Halmahera Selatan melakukan visum et psikotum terhadap salah seorang pasien RSJ Sofifi yang jadi tersangka kasus penganiayaan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan, melakukan visum et psikotum.

Terhadap Lukman Laha, seorang tersangka yang di tahan Polres halmahera Selatan.

Yang diketahui seorang pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, Maluku Utara.

Kepada TribunTernate.com, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Buka Lowongan Panwas Desa, Asman Jamil: Tak Mau Kecolongan

Visum tersebut dilakukan untuk, memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

"Kalau misal penganiayaan, itu visum et repertum. Tapi ini psikotum."

"Jadi khusus kejiwaan. Visumnya di RSJ Sofifi, "katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (11/1/2023).

Dia mengaku, visum itu dilakukan untuk memenuhi berkas perkara tersangka.

Karena masih dianggap kurang oleh Kejaksaan Halmahera Selatan, saat kasus dilakukan tahap satu.

"Jadi nanti hasil psikotum sudah keluar, baru Jaksa menentukan P21 atau tidak, "terangnya.

Jika hasil visum menunjukkan tersangka, benar-benar alami gangguan jiwa, maka berkas perkaranya tidak bisa dilengkapi.

Sehingga mau tidak mau, kasus ini harus diberhentikan, atau SP3 oleh Polres Halmahera Selatan.

"Tapi jika orang ini normal, maka berkasnya dinyatakan lengkap, ya kami tahap dua, "ucapnya.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyalahgunaan BLT Desa Tobaru Halmahera Selatan, Topirus Jela-Jela Ditangkap Polisi

Perwira dua balok itu juga menambahkan, hingga saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolres Halmehera Selatan.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap bersangkutan, adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2,6 tahun.

"Pasalnya 351, karena itu penganiayaan. Sekarang kita menunggu dulu hasil visumnya, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved