Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Lakukan Visum ke Kliennya, Safri Nyong: Saya Prapreradilan, karena Polres Halmahera Selatan Keliru

Karena melakukan visum terhadap kliennya, Kuasa Hukum tersangka, Safri Nyong menilai Polres Halmahera Selatan keliru.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PERSPEKTIF HUKUM: Kuasa hukum pasien RSJ Sofifi, Safri Nyong. Dia menilai Polres Halmahera Selatan keliru dalam memproses hukum kliennya yang jadi tersangka kasus penganiayan, Kamis (12/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Safri Nyong, kuasa hukum pasien RSJ Sofifi, Lukman Laha yang di tahan Polres Halmahera Selatan.

Yang merupakan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan, di Halmahera Selatan kembali angkat bicara.

Atas proses hukum, yang dilakukan Reskrim Polres Halmahera Selatan, terhadap kliennya.

Dia menyebut, proses visum et psikotum yang dilakukan penyidik, harusnya dilakukan saat status kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Hibahkan 10 Hektar Lahan ke Kemenker untuk Pembangunan Balai Latihan Kerja

Sebab penetapan tersangka, harus berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHP.

Yang menjelaskan bahwa bukti fisik maupun psikis, adalah rangkaian dari dua alat bukti tersebut.

"Jadi kalau sudah tersangka baru bukti ini dicari, lebih buruk dan rusak lagi."

"Karena bukti visum dan psikis, adalah suatu rangkaian bukti surat, "jelasnya, Kamis (12/1/2023).

Sehingga jika hasil visum et psikotum itu keluar, kemudian bersangkutan benar-benar mengalami gangguan jiwa, lalu kasus dihentikan.

Maka tersangka dirugikan, oleh Polres Halmahera Selatan karena sudah melakukan penahanan.

Dengan begitu, Safri Nyong menegaskan pihaknya akan melakukan, praperadilan terhadap Polres Halmahera Selatan.

"Sebab rangkaian ini, untuk membuktikan ada atau tidaknya pidana. Jadi penerapan hukum acaranya keliru, "tegasnya.

Meski begitu, dia menghargai proses visum et psikotum, yang dilakukan Reskrim Polres Halmahera Selatan.

Jika kasus tersebut sudah P21, dan dianggap lengkap oleh Jaksa.

Baca juga: Nasib Hukum Pasien RSJ Sofifi Menunggu Hasil Visum Et Psikotum Polres Halmahera Selatan

"Maka saya menghargai ini, hingga menunggu proses selanjutnya di Pengadilan, "pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan.

Visum et psikotu itu dilakukan untuk, memenuhi berkasa perkara yang dikembalikan Jaksa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved